Pengertian dan Cara Membayar Tagihan BPJS

Pengertian dan cara membayar tagihan BPJS - Tentu saja, orang Indonesia tidak asing dengan Badan Penjamin Nasional (BPJS). BPJS adalah asuransi kesehatan dan pensiun yang harus menjadi milik siapa saja yang telah bekerja lebih dari enam bulan, di sektor formal dan informal.


Program asuransi kesehatan pemerintah telah ada sejak Keputusan Presiden No. 230 tahun 1968. Asuransi kesehatan ini awalnya diperuntukkan bagi pegawai negeri dan ABRI. Kemudian, ditemukan bahwa pada tahun 1984, pensiunan karyawan (PNS dan ABRI), serta pejabat negara dan keluarga mulai menggunakan asuransi kesehatan. Kemudian, perlindungan asuransi kesehatan ini meluas ke veteran pejuang kemerdekaan dan pekerja perusahaan swasta. Kemudian, pada tahun 2005, PT ASKES ditugaskan untuk menjadi penyedia asuransi kesehatan.

Karena namanya diubah menjadi BPJS pada tahun 2014, diharapkan program asuransi kesehatan ini dapat diterapkan secara universal di seluruh Indonesia. Sayangnya, masih banyak yang tidak mengerti cara menggunakan dan memverifikasi keanggotaan BPJS mereka.

BPJS (organisasi penyelenggara jaminan sosial) adalah badan hukum yang bertanggung jawab atas pengelolaan jaminan kesehatan dan pekerjaan. Program BPJS bertujuan untuk melindungi warga negara Indonesia jangka panjang dari risiko sosial-ekonomi dan kesehatan tertentu. BPJS juga dapat bertindak sebagai investasi.

Karena program BPJS yang tersedia tidak hanya dalam bentuk perlindungan, tetapi juga dalam bentuk tabungan atau investasi yang dapat dibayarkan kemudian. Dengan keberadaan BPJS, diharapkan semua warga negara Indonesia akan dapat memperoleh jaminan kesehatan dan layanan hari tua dengan mudah dan dengan harga terjangkau.

Perlindungan BPJS ini dibayar oleh pekerja dan pengusaha (perusahaan). Oleh karena itu, sebagai pekerja yang dibayar dan majikan yang dibayar, kedua belah pihak harus memahami hak dan kewajiban masing-masing BPJS.

BPJS dibagi menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan peran yang berbeda. Berikut ini penjelasan singkat tentang perbedaan keduanya.

BPJS Kesehatan pada dasarnya adalah bentuk baru dari PT ASKES. Dengan transformasi ini, ditentukan juga bahwa program jaminan kesehatan Jamsostek (JPK) telah digantikan oleh BPJS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, semua warga negara harus berpartisipasi dalam program ini.

BPJS Kesehatan ini memungkinkan semua warga negara Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis jika sakit. Premi kesehatan BPJS disesuaikan dengan kelas. Masing-masing kelas menentukan fasilitas rawat inap, tingkat INA-CBGS, dan biaya tambahan untuk menyelesaikan kelas perawatan; dimana kelas 1 adalah kelas tertinggi.

Selain pemilihan kelas, bonus juga harus dibayar sesuai dengan perhitungan yang berbeda. Bagi mereka yang bekerja di perusahaan atau kantor pemerintah, premi BPJS Kesehatan akan dikurangi langsung dari gaji.

Tunggakan maksimum adalah 12 bulan dengan denda maksimum Rp30.000.000. Kemudian, jika peserta akan dirawat di rumah sakit, fasilitas yang disediakan oleh rumah sakit akan disesuaikan dengan kelas. Peserta dapat mengirim aplikasi untuk pergi ke kelas, misalnya kelas 1 ke VIP, menunjukkan bahwa selisih biaya ditanggung oleh peserta.

Jika BPJS Kesehatan adalah transformasi ASKES, maka Pekerjaan BPJS adalah hasil dari transformasi Jamsostek. Peran BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk menyediakan asuransi terhadap kecelakaan di tempat kerja, asuransi hari tua, asuransi pensiun dan asuransi jiwa. Jika BPJS Kesehatan wajib untuk semua warga negara Indonesia, maka penggunaan BPJS wajib untuk semua pekerja yang menerima gaji.

Nah, sekarang Anda dapat membayar tagihan PBJS kesehatan dengan mudah, aman, dan pastinya cepat bahkan jika beruntung dapat mendapatkan cashback yang dapat menguntungkan Anda. Caranya mudah, silahkan gunakan layanan dari Bebas Bayar.

Postingan Populer